BPK Temukan Rp 208,52 M Anggaran Bansos Tak Terpakai Belum Disetor ke Kas Negara

BPK Temukan Rp 208,52 M Anggaran Bansos Tak Terpakai Belum Disetor ke Kas Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ada bantuan sosial (bansos) pemerintah yang tidak tersalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM) dan anggarannya belum dikembalikan ke kas negara.

Ketua BPK, Isma Yatun, mengatakan temuan itu berdasarkan pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga dalam IHPS II Tahun 2023.

"Ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp 208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara," kata Isma dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di DPR RI, Selasa (4/6).

Tidak cuma itu, dalam IHPS II 2023 BPK juga melaporkan ada potensi kelebihan pembayaran yang disebabkan belanja modal tidak sesuai ketentuan.

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 166,27 miliar dan USD 153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan Semester I tahun anggaran 2023 tidak sesuai ketentuan," kata dia.

Lebih lanjut Isma menjelaskan, IHPS II Tahun 2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2 persen.

“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp 136,88 triliun,” katanya.

Sumber: kumparan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita