GELORA.CO - Polisi menyebut bahwa selama delapan tahun sejak aksi pembunuhan keji terhadap Vina Cirebon, Pegi Setiawan (PS) alias Perong berupaya menghilangkan identitas dengan cara menyamarkan namanya menjadi Robi Irawan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, upaya menghilangkan identitas itu dibantu ayah Pegi, yaitu Saprudi saat mengenalkan pelaku ke pemilik kontrakan di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.
"(Pegi) sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan," ujar Jules kepada wartawan, Minggu (26/5).
"Dikenalkan oleh Saprudi kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi," sambungnya.
Selain itu, Jules menyebut upaya menghilangkan identitas itu juga diperkuat dengan Pegi yang memikiki dua akun Facebook.
"Memiliki dua akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," pungkasnya.
Atas hal itu, ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucapnya
Sumber: jawapos