GELORA.CO - Pemerintah bersama Komisi III DPR RI secara diam-diam kembali membahas Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
Pembahasan itu dilakukan di luar masa sidang DPR RI, yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5) kemarin.
Rapat kerja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Hal itu dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Sehingga RUU MK dapat dibawa ke paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan pengesahan RUU MK itu setelah Adies Kadir meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies dalam raker Komisi III dengan Pemerintah.
Dalam rapat itu, Adies menyampaikan bahwa pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang MK dan memutuskan bahwa pembahasan RUU MK, dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Ia menjelaskan, pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I, 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU MK, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU MK.
Sementara, dalam rapat kerja itu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja). Hadi menyatakan, pemerintah menyepakati RUU MK disahkan menjadi UU.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi.
Hadi menyampaikan, berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama-sama, semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta semakin meneguhkan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara (guardian of the constitution).
“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” pungkas Hadi.
Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU MK sudah lama menjadi perbincangan. Setidaknya sudah empat kali DPR menggodok Revisi UU MK, di mana revisi terakhir kali dilakukan pada 2020. Bahkan saat itu, Mahfud MD selaku Menkopolhukam belum menyetujui sejumlah poin krusial terkait pembahasan RUU MK.
Sumber: RMOL