GELORA.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terseret dalam skandal korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada sidang korupsi SYL di Kementerian Pertanian terkuak bahwa BPK meminta uang pelicin agar lolos dari temuan dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kasus pemerasan BPK ke Kementan ini membuka fakta baru di persidangan yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang tersebut, Hermanto yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan mengungkapkan ada uang pelicin ke BPK sebesar Rp 12 miliar.
Uang ini terkati temuan dugaan korupsi program lumbung pangan nasional atau food estate.
Oknum auditor di BPK bernama Viktor meminta uang pelicin Rp 12 Miliar agar Kementan bisa mendapat opini WTP.
Mulanya, Jaksa KPK menelisik pemeriksaan BPK terhadap Kementan yang diketahui oleh Hermanto.
“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024).
Kepada Jaksa, Hermanto mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan. Jaksa pun menggali hasil pemeriksaan BPK tersebut.
“Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian)?” tanya Jaksa.
“Sepengetahuan saya WTP ya,” jawab Hermanto.
Jaksa terus menggali proses WTP Kementan tersebut.
Hermanto pun dikonfirmasi sejumlah nama auditor yang melakukan pemeriksaan.
“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.
“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” kata Hermanto.
“Kalau Haerul Saleh ini?” tanya Jaksa lagi.
“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto.
Lantas, Jaksa pun mengulik kronologis pemeriksaan BPK oleh Haerul dan Viktor.
Dalam momen ini, Hermanto mengungkap ada persoalan pada food estate.
“Ada temuan dari BPK terkait food estate,” kata dia.
“Ada temuan-temuan ya, ada banyak?” tanya Jaksa lagi.
“Iya temuan-temuan, tidak banyak tapi besar,” ungkap Hermanto.
Kepada Jaksa, Hermanto menyebut BPK hanya fokus kepada temuan di program food estate.
Namun, ia tidak mengetahui detail terkait temuan tersebut.
“Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?” cecar Jaksa.
“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” kata Hermanto.
“Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu,” ucapnya.
“Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?” timpal Jaksa.
“Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jaksa Komisi Antirasuah itu pun mengulik dugaan adanya permintaan uang oleh BPK.
Hal ini tidak dibantah oleh Hermanto.
“Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?” tanya Jaksa
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.
“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Sumber: tribunnews