Salah Satu Orang Terkaya RI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Perkara Ini

Salah Satu Orang Terkaya RI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Perkara Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Salah Satu Orang Terkaya RI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Perkara Ini

GELORA.CO - 
Bos Sinar Mas Franky Oesman Widjaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh adik tirinya, Freddy Widjaja. 

Pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan salah satu orang terkaya di Indonesia itu. 

"Kita laporkan terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya termasuk akta perusahaan, sehingga harta-harta mendiang almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan," ujar Freddy Widjaja kepada wartawan, usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. 

Akta lahir diduga palsu itu, disebut digunakan untuk mengajukan kasasi dalam sengketa dengan Freddy di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Freddy kalah dalam perkara tersebut. 

"Jadi surat diduga palsunya itu dipakai di pengadilan, di Mahkamah Agung untuk proses kasasi. Jadi dia menggunakan data diduga palsu itu untuk memenangkan putusan. Kalau ini dinyatakan palsu oleh kepolisian, kita akan meminta pembatalan putusan tersebut," kata Alvin Lim, kuasa hukum Freddy dari LQ Indonesia Law Firm. 

Alvin berharap, Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi: LP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Mei 2024 itu. Sebab, kata dia, sesungguhnya hal ini merupakan perkara remeh-temeh yang polisi mudah untuk mengusutnya. 

"Kita berharap kepolisian Kapolda Metro Jaya untuk berani menindaklanjuti. Ini sebenarnya perkara sepele yaitu dugaan akta lahir palsu dimana akta lahir itu digunakan, kita nggak tahu siapa yang bikin, tapi digunakan oleh si pelaku," papar Alvin. 

"Nah itu yang kita laporkan pada pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Itu ancaman hukumannya 7 tahun pidana," sambungnya. 

Sebagai barang bukti, Freddy dan Alvin membawa surat dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa Franky tak terdaftar saat lahir. 

"(Bukti yang kami serahkan) Fotokopi, surat dari Disdukcapil yang menyatakan dia tidak terdaftar waktu lahir tersebut, terus copy dari buku registernya dari sana dan putusan PK dimana dia memasukkan surat tersebut ke dalam alat bukti," tandas Alvin. 

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita