Rocky Gerung Sebut Prabowo Sedang Sabar dengan Jokowi

Rocky Gerung Sebut Prabowo Sedang Sabar dengan Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Rocky Gerung Sebut Prabowo Sedang Sabar dengan Jokowi

GELORA.CO -
Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang sabar dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kabar majunya Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024.

Rocky Gerung mengingatkan Prabowo Subianto mempunyai watak 'menang harus sempurna', sehingga hanya tinggal menunggu waktu dirinya mengambil tindakan agar Jokowi tidak lagi mengintervensi kebijakan untuk menambah kekuasaan.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Kenapa Puan Tidak Bermasalah dengan Prabowo atau Jokowi

"Tapi itu terjadi karena Jokowi lagi mabuk kekuasaan jadi kita berpikir bahwa dia bisa kendalikan semua hal yang sebetulnya di luar rasionalitas kita tuh, tetap Prabowo akan merasa kalau terus menerus Pak Jokowi itu intervensi dalam kebijakan itu artinya kemampuan Prabowo untuk mandiri dalam politik hilang," ucapnya.

"Dan kita tahu watak Pak Prabowo selalu bersifat the winner takes it all itu, bahwa menang itu harus sempurna, jadi saya kira lagi sabar aja Pak Prabowo, bukan kita mengucapkan Prabowo sekarang mulai dengan semacam soft attack pada Pak Jokowi, bukan," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumatm (31/5).

Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan poster pasangan Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep di Instagram sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta. Poster itu diunggah oleh akun Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco dan akun milik pesohor Raffi Ahmad dan Nagita Slavina pada Rabu (29/5/2024).

Ketua Desk Pilkada DPW PSI DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengaku, belum menerima informasi resmi terkait poster tersebut. Namun, ia menghargai unggahan dari elite Partai Gerindra dalam rangka memeriahkan Pilkada Jakarta 2024.

"Jadi terkait dengan postingan abang Sufmi Dasco, saya menghargai, itu tapi saya belum menerima informasi apapun terkait dengan arahan-arahan atas dua cagub dan cawagub yang diposting tersebut," kata Justin, dikutip dari Republika.

Sementara itu, diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di  Jakarta, Kamis, dikutip dari Republika.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita