GELORA.CO - Polisi mengungkap jaringan prostitusi online di Surabaya yang mempekerjakan empat anak di bawah umur. Para korban ini berusia 15 sampai 17 tahun. Mereka berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan para korban ini dibawa oleh tersangka berinisial YY (24), selaku muncikari, ke Surabaya pada Januari 2024.
YY menawari pekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Surabaya dengan gaji yang menggiurkan.
Dalam aksinya, YY bekerja sama dengan 6 rekan lainnya selaku joki pencari pelanggan melalui aplikasi MiChat. Para joki yang sudah diamankan itu yakni RS, AM, EM, SS, RI, AS.
Selama beroperasi, para korban ini ditampung oleh YY di apartemen Bale Hinggil, Surabaya.
"Setiap harinya (para korban) sebelum berangkat (melayani pelanggan), si YY ini memanggil make up artis, di-make up terlebih dahulu (para korban)," ujar Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5).
Modus Operandi
Saat beraksi, YY memesan sekitar 4 sampai 5 kamar hotel yang telah disepakati oleh pelanggan dengan joki.
"Mereka berangkat bersama-sama menggunakan Grab ataupun sejenisnya menuju hotel dengan level bintang 3 ke bawah," ucapnya.
"Di mana nanti salah satunya digunakan sebagai penampungan sementara atau istilahnya sebagai kantor. Empat korban dan muncikari di kamar itu, sedangkan kamar lainnya standby digunakan untuk eksekusi," lanjutnya.
Komunikasi di Grup Bernama Bismillah
6 orang joki jaringan ini beroperasi di luar hotel mencari pelanggan melalui MiChat dengan nama grup "Bismillah". Para joki ini juga berperan memberi petunjuk kepada pelanggan di mana kamar hotel yang sudah disepakati serta jamnya.
"Sehingga ketika ada pelanggan yang tertarik, yang komunikasi dengan calon pelayan yang sebenarnya sama joki," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, kata Hendro, para korban ini melayani 10 hingga 20 pelanggan setiap harinya.
"Rata-rata masing-masing korban melayani 10 sampai 20 tamu per hari dengan jam operasional sejak pukul 15.00-03.00 WIB dini hari. Setelah aktivitas, mereka kembali ke Apartemen B," ungkapnya.
Hendro menyampaikan, para korban ini ditarif dengan harga mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Uang tersebut diakomodir oleh YY untuk dibagikan kepada para korban dan joki.
Polisi belum membeberkan berapa nominal pembagian uang di antara mereka. Namun yang pasti, para korban ini tak mendapatkan bagian.
"Kesepakatan awal muncikari membagikan sekian persen dari para korban. Namun faktanya hingga kini para korban tidak pernah mendapatkan bagian," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.
"Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun," kata Hendro.
Sumber: kumparan