JJ Rizal Kritik Kenaikan PPN: Kalian Pendukung Kolonialisme atau Pembela Indonesia?

JJ Rizal Kritik Kenaikan PPN: Kalian Pendukung Kolonialisme atau Pembela Indonesia?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/5) lalu.

Airlangga membeberkan kenaikan PPN 12 persen itu sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan.


"Ya, tentu kami targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," tegas Airlangga.

Terkait itu, penggiat sejarah JJ Rizal langsung angkat bicara. Dia mengaitkan fenomena ini dengan sejarah perjuangan bangsa melawan kolonialisme Belanda.

“Asal usul lahirnya gagasan Indonesia salah satunya dari sejumlah protes en perlawanan terhadap pajak penguasa kolonial demi keberlanjutan kolonialisme,” ujar JJ Rizal dalam akun media X pribadinya, Minggu (12/5).

Besar kemungkinan yang diungkap JJ Rizal merupakan praktik kolonialisme Belanda di abad 19 yang menaikan berbagai macam jenis pajak usai meletusnya Perang Diponegoro.

Alhasil tindakan itu melahirkan politik etis tahun 1901 hingga lahirnya kaum cendekiawan bumiputra dan pergerakan nasional Indonesia merdeka.  

“Sejarah tidak berulang, hanya kadang kita merasa lah kok sama, nah kalian pendukung kolonialisme atau pembela indonesia?” tambahnya menegaskan.

Entah kepada siapa pertanyaan JJ Rizal itu dialamatkan. Kepada pemerintah atau kepada warganet.

Yang pasti, cuitan pendiri Komunitas Bambu ini mendapat dukungan dari banyak warganet.

“Sumber daya alamnya berlimpah..Tapi nyari duitnya dr pajak juga…Ahh Negara Konoha…” cuit pemilik akun @BanyuKirik.

“Menaikan pajak ini itu adalah salah satu tanda negara bangkrut,” tegas pemilik akun @abjadbiru.

“Kayaknya si pembela kolonialisme, karna memilih keberlanjutan,” ungkap pemilik akun @masdari567.  

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita