Blak-blakan sebut Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang

Blak-blakan sebut Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Belakangan ini, sebagian buruh dibuat geleng-geleng kepala soal gajinya bakal dipotong buat Tapera.  Sebab, potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera, dinilai sebagian buruh tak masuk akal. 

 Namun, baru-baru ini muncul pernyataan Kemnaker soal Tapera, yang menyatakan tak semua buruh diwajibkan ikut Tapera.  

Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. 

Indah menuturkan, Menaker akan menerbitkan aturan yang  memuat mekanisme pelaksanaan PP No 21/2024 tersebut.  

Dia menegaskan, program ini tak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh.  Karena itu, dia meminta pihak buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan.  

Bahkan, dia katakan, pelaksanaan PP No 21/2024 baru akan berlaku efektif pada tahun 2027. "Isu penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. 

Kami belum memperkenalkan dengan baik, belum sosialisasi program ini. Kami akan melakukan public hearing dengan stakeholder. Dan, tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. 

Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri," ujarnya dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024). "Lalu soal Tapera membebani pekerja, ini bukan iuran tapi tabungan. Dan, berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum. 

Ada komposisinya seperti yang disampaikan oleh Pak Heru (Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho) tadi. Insyaallah nggak akan memberatkan," sambungnya menjelaskan. 

Selain itu, ia jelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/202) pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan.  "Dan sesuai Undang-Undang itu, ini beban bersama. 

Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa saja? Ya termasuk rumah. Dan, seperti yang disampaikan Bapak Moeldoko tadi, masih banyak saudara kita yang belum punya rumah," ucapnya. 

"Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 21/2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang urusan ketenagakerjaan, Tenang saja. 

Terbitnya PP No 21/2024 ini nggak serta merta langsung memotong gaji pekerja non-ASN/TNI/Polri. Nanti akan diatur mekanismenya dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)," pungkasnya. 

Dia pun kembali menegaskan Pekerja dengan upah di bawah upah minimum yang berlaku, bebas dari kewajiban ikut program Tapera. 

"Mengenai ekspresi yang disampaikan teman-teman pekerja dan pengusaha, bahwa ini gaji miris di bawah upah minimum, kan mereka nggak termasuk dalam cakupan Tapera ini. Mereka di-exclude-kan. 

Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah di atas upah minimum provinsi maupun upah minimum kota/ kabupaten," katanya. "Nanti kita akan bicarakan detail. Dan, ini bukan cuma memiliki rumah. 

Bagi yang sudah punya rumah, peserta Tapera nanti bisa ambil uangnya secara cash pada saat pensiun atau sudah tak mau lagi jadi peserta Tapera," bebernya

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita