GELORA.CO - Pemilik akun Twitter X @ClarissaIcha akhirnya membuat klarifikasi soal tudingan adanya pegawai Bea Cukai meminta pajak peti jenazah sebesar 30 persen.
Pada akhirnya pemilik akun Twitter X @ClarissaIcha memita maaf setelah membuat gaduh terkait dugaan pihak bea cukai minta pajak peti jenazah.
Akun X @ClarissaIcha kemudian menjelaskan bahwasannya dia baru mengerti setelah mendapatkan pemahaman dari pihak Bea Cukai dan juga stafsus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Pranowo.
Intinya akun X @ClarissaIcha sekarang paham, pengiriman peti jenazah dari luar negeri masuk ke Indonesia itu sama sekali tidak dipungut pajak.
"Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri. (1)," cuit akun X @ClarissaIcha, dikutip pada Minggu 12 Mei 2024.
Jadi akun X @ClarissaIcha baru menyadari bahwa biaya yang dipungut di Bandara Soetta ternyata murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah.
"Sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," terang akun X @ClarissaIcha.
Setelah mendapatkan pemahaman maka akun X @ClarissaIcha membuat cuitan baru untuk menyampaikan klarifikasi dan apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti dirinya.
Pemilik akun X @ClarissaIcha merasa sangat berterimakasih karena sudah mendapatkan informasi yang tepat pada akhirnya.
"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih." tutupnya.
Sebelumnya Stafsus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo memaparkan bahwa pihaknya tidak pernah membebankan pembuktian apapun kepada akun X @ClarissaIcha.
Justru pihak Bea Cukai mengajak bersama mendalami informasi yang sudah kadung tersebar luas untuk disampaikan secara terbuka ke publik.
"Ini untuk menghindari katanya. Jangan sampai Republik ini dijalankan oleh “katanya”. Jika clear, bahkan jika ada petugas BC terlibat, kita dorong utk dihukum berat," tegas Prastowo dalam cuitannya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya ada viral dugaan bahwa pegawai bea cukai meminta pungutan biaya pajak terkait peti jenazah yang akan dikirimkan dari Penang, Malaysia ke Indonesia.
Bermula dari cuitan akun Twitter X @ClarissaIcha yang pertama kali membuat cuitan pegawai bea cukai di bandara meminta pajak peti jenazah sebesar 30 persen.
Cuitan terkait peti jenazah yang diminta pungutan pajak itu pun kini menjadi viral, bahkan direspons langsung oleh staf khusus Menteri Keuangan, yakni Yustinus Prastowo.
Narasi yang disampaikan oleh akun X @ClarissaIcha membuat gaduh jagat media sosal, setelah dicek ternyata tidak ada pegawai bea cukai yang menagih pajak yang dikatakan oleh akun tersebut.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ???????? Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuit akun X @ClarissaIcha pada Sabtu, 11 Mei 2024.
"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja 'kena' lagi," tambahnya.
Sumber: disway