Ternyata Serda AAM jadi Otak Pembunuhan Casis TNI, Bayar Eksekutor Rp30 juta

Ternyata Serda AAM jadi Otak Pembunuhan Casis TNI, Bayar Eksekutor Rp30 juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kasus pembunuhan terhadap calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua baru terungkap setelah dua tahun.

Korban hilang kontak sejak 22 Desember 2022 dan dibunuh pada 24 Desember 2022.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban membuat laporan karena Iwan Sutrisman Telaumbanua tak kunjung pulang.

Pihak keluarga sempat mengira Iwan Sutrisman mengikuti pendidikan TNI AL.


Korban dibunuh oknum TNI berinisial Serda AAM dan warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian (22).


Kasatreskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi, mengatakan Serda AAM menjanjikan uang Rp30 juta kepada Muhammad Alfin yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan.

Serda AAM memberikan uang puluhan juta sebelum pembunuhan agar Muhammad Alfin dapat menjalankan tugasnya.

“Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal,” ucapnya, Senin (1/4/2024), dikutip dari TribunPadang.com.

Pembunuhan dilakukan Muhammad Alfin menggunakan senjata tajam pisau.


Jenazah kemudian dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatra Barat.

Sedangkan senjata tajam dibuang ke kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.


Selain melakukan pembunuhan, Serda AAM juga menipu keluarga korban dengan menjanjikan kelulusan anggota TNI AL.

Serda AAM meminta uang sebesar Rp200 juta dan telah ditransfer keluarga korban secara bertahap.

Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut, Afrizal mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, korban dipinjamkan baju TNI yang telah dibordir namanya.


Korban kemudian difoto Serda AAM dan fotonya dikirim ke orang tua Iwan Sutrisno Telaumbanua.

"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya."

"Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," paparnya, Sabtu, dikutip dari TribunPadang.com.


Serda AAM melakukan pembunuhan dengan senjata tajam.

"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," terangnya.

Ia menambahkan, Serda AAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.

Afrizal menerangkan, Serda AAM sempat ingin kabur ke Padang.

"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelasnya.


Akibat perbuatannya, Serda AAM dapat dijerat pasal penipuan dan pembunuhan berencana.

Selain itu, Serda AAM juga terjancam Pasal berlapis 

"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. "

"Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang." tandasnya.

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita