Rocky Gerung Ungkap yang Sebenarnya Dituntut dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Rocky Gerung Ungkap yang Sebenarnya Dituntut dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Rocky Gerung Ungkap yang Sebenarnya Dituntut dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

GELORA.CO
- Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan yang sebenarnya dituntut paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rocky Gerung menilai yang sebenarnya dituntut dalam sidang sengketa Pilpres 2024 berdasarkan pemahaman publik adalah membatalkan proses politik yang disponsori Presiden Joko Widodo, yaitu majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Jadi kelihatannya tetap masalahnya ada pada Gibran dan publik memang menyorot Gibran, kan yang yang dituntut sebetulnya adalah legalitas Gibran, bukan legalitas Prabowo," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (5/4). 

"Jadi orang mulai paham bahwa yang dituntut adalah membatalkan proses politik yang disponsori oleh Presiden Jokowi, proses politik itu tidak mungkin bermasalah sekarang kalau yang diajukan adalah seorang Gibran yang nama depannya bukan Widodo, kan itu masalahnya," imbuhnya.

Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita