Menurut dia, kasus ini membuktikan lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas penambangan liar.
“Apakah hanya karena tidak ada pengawasan ataukah karena kenapa dia berani sekali sekian lama (melakukan penambangan ilegal)? Ataukah ada orang-orang tertentu yang menikmati hasil kejahatannya tetapi tidak masuk di nama-nama ini yang kita sebut sebagai beneficial ownership?” kata Yenti dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (3/4/2024).
Yenti heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa “kebobolan” hingga tujuh tahun lamanya dalam kasus ini, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2022.
Apalagi, luas lahan hasil penambangan liar mencapai lebih dari 81.000 hektare. Padahal, penambangan liar merupakan aktivitas yang kasat mata.
Oleh karenanya, menurut dia, tak menutup kemungkinan ada campur tangan dari pihak-pihak tertentu untuk melanggengkan aktivitas penambangan ilegal ini, yang hingga kini namanya belum terungkap.
Baca juga: Kejagung Periksa Pengusaha RBS di Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
“Belum lagi, adakah yang mem-back up mereka sehingga mereka itu aman-aman saja, ataukah justru dari pihak negara sendiri?” ujar Yenti.
Yenti pun meyakini bahwa ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang menyeret Harvey Moeis ini. Ia yakin, sejumlah mobil dan jam tangan mewah yang baru-baru ini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Harvey merupakan hasil dari pencucian uang.
“Korupsi atau kejahatan ekonomi paradigmanya mudah sekali. Dia korupsi apa, dapat apa dari korupsi? Dapat uang, terima gratifikasi,” kata Yenti.
“Lalu yang disita apa? Rumah, mobil. Itu namanya TPPU, karena dari uang hasil korupsi itu sudah dibelikan mobil. Jadi sesederhana itu TPPU,” lanjutnya.
Menurut Yenti, setiap kasus dugaan korupsi mestinya langsung diikuti dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang. Sehingga, penegakan hukum bukan hanya fokus pada upaya memenjarakan pelaku karena kasus korupsi, tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian negara.
Sedianya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18, mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, menurut Yenti, ketentuan tersebut sangat lemah. Ada celah yang memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi menolak untuk membayar uang pengganti.
Sementara, jika dijerat pasal TPPU, pelaku dapat dimiskinkan sehingga harta benda hasil pencucian uang bisa dikembalikan ke negara.
“Jadi harusnya secepat itu penegak hukum langsung menggunakan sangkaan TPPU,” tutur Yenti.
Sumber: kompas