GELORA.CO - Pengamat Politik Emrus Sihombing, memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah Indonesia.
Menurutnya majelis Hakim MK merupakan golongan terdidik yang akan memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan. Selain mengacu pada fakta persidangan Hakim MK juga lebih cenderung mendengar tuntutan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3.
"Keputusannya adalah kemungkinan, keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik," ujarnya.
Emrus berpandangan akan ada dua pendekatan yang digunakan delapan Hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Pertama Hakim MK menggunakan paradigma kualitatif maka delapan Hakim MK itu bakal memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.
Paradigma kedua, Hakim MK menggunakan kuantitatif dengan pendekatan data fakta yang muncul ke permukaan. Jika itu yang dipilih maka kesimpulan yang mereka buat lebih cenderung memberikan sesuatu tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan KPU.
"Kalau kita bicara hakekat hukum keadilan, kepantasan, kepatutan demokrasi dan hakikat etika, maka menurut saya yang diputuskan adalah tentu berpihak kepada keadilan, dimana kita melihat begitu derasnya kritik dari perguruan tinggi profesor dan doktor soal kondisi demokrasi kita," pungkasnya. (*)