GELORA.CO - Apa kabar Sandra Dewi yang tak kunjung tampil lagi di hadapan publik setelah diperiksa pihak berwajib beberapa minggu lalu?
Pesohor cantik ini tiba-tiba 'menghilang' dari sorotan kamera.
Bahkan, video di kanal YouTube pesinetron tersebut juga mendadak ikut lenyap semua. Entah dihapus atau terhapus oleh
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak memiskinkan istri dari Harvey Moeis tersebut.
Penyidik Korps Adhaykasa menyelidiki harta yang dimiliki Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Terbaru, penyidik Kejagung sedang mendalami uang pembelian Apartemen Pakubuwono, Jakarta Selatan, yang dilakukan Harvey Moeis.
Muncul dugaan, Harvey Moeis membeli apartemen mewah yang menjadi tempat tinggalnya bersama Sandra Dewi itu berasal dari korupsi di PT Timah Tbk.
Penyidik Kejagung sendiri sangat hati-hati menguliti harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, namun yang diselidiki biasanya hampir pasti diperoleh dari uang korupsi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya akan menentukan status apartemen tersebut apakah disita atau tidak dalam waktu dekat.
"Apartemen belum ditentukan statusnya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).
Menurut Kuntadi, saat ini tim penyidik masih mendalami periode kepemilikan apartemen tersebut.
"Masih kita dalami itu kepemilikannya, periode kepemilikannya," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono tersebut sebelumnya telah digeledah pada 1 April 2024.
Namun hingga saat itu, Kejagung masih belum mengumumkan hasil penggeledahan tersebut.
Apartemen Pakubuwono atau Pakubuwono House yang menjadi tempat tinggal Sandra Dewi dan Harvey Moeis bersama dua putranya itu, memang tak diketahui persis sejak kapan ditempati.
Yang pasti apartemen tersebut sangat mewah. Ini sedikit gambarannya.
Sebagai informasi, Pakubuwono House disebut sebagai apartemen berupa hunian konsep urban, modern, dan kontemporer yang menawarkan lingkungan eksklusif di dekat pusat bisnis kota.
Apartemen itu juga diklaim strategis karena dekat dengan beberapa tempat penting di Jakarta Selatan, seperti Jakarta International School (JIS), Gandhi International School (GIS), Rumah Sakit Pertamina, dan Pondok Indah Mall.
Harga sewa apartamen tersebut bahkan dibandrol dengan nominal dolar Amerika.
Dilansir dari situs Abie Property, harga termurah untuk sewa 1 unit apartemen per bulan nilainya 2.000 dolar Amerika atau setara Rp31,8 juta dengan fasilitas 2 kamar tidur dan semi furnished.
Sementara untuk harga pembelian satu unit apartemen di sana dibandrol mulai dari Rp4,1 miliar sampai Rp7,5 miliar dengan fasilitas 2 kamar dan full furnished.
Harvey di pusaran kasus korupsi
Harvey Moeis sendiri dalam perkara korupsi di PT Timah Tbk disebut-sebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengoordinir sejumlah perusahaan untuk melakukan penambangan liar.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM (Harvey Moeis) ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," tutur Kuntadi.
Hingga kini, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis.
Aset tersebut meliputi empat mobil mewah dan jam tangan mewah serta perhiasan.
Penyidik Kejagung juga tengah mendalami kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis.
Kuntadi menegaskan, pihaknya akan memproses jika benar Harvey Moeis memiliki jet pribadi yang terkait dengan kasusnya.
"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Kuntadi.
Adapun empat mobil mewah milik Harvey Moeis yang sudah disita Kejagung meliputi, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire.
Mobil Rolls-Royce tersebut disita penyidik Kejagung dalam penggeledahan di kediamannya di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Mobil berwarna hitam tersebut merupakan kado ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada istrinya, Sandra Dewi.
Kado ini diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi ketika berulang tahun ke-40.
Diketahui, mobil mewah Rolls-Royce milik Harvey Moeis tersebut telat membayar pajak selama 29 hari, terhitung sejak jatuh tempo pada 4 Maret 2024.
Hal tersebut diketahui via pencarian di situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten (Samsat Banten) menggunakan nomor kendaraan Sandra Dewi, B 1 SDW, yang sempat diunggah di Instagramnya.
Sementara mobil Mini Cooper merupakan hadiah ulang tahun ke-39 Sandra Dewi yang diberikan Harvey Moeis.
Lalu mobil Lexus dan Vellfire disita penyidik Kejagung pada Jumat (19/4/2024).
Sedangkan untuk jam tangan mewah, pihak Kejagung tak menjelaskan merek jam tangan yang dimaksud.
Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 27 Maret 2024. Ia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah.
Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu. Antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung
Sumber: Tribunnews