Hakim MK: Pilpres Kali Ini Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik di MK-KPU

Hakim MK: Pilpres Kali Ini Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik di MK-KPU

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Hakim MK: Pilpres Kali Ini Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik di MK-KPU

GELORA.CO - 
Hakim konstitusi Arief Hidayat menilai Pilpres 2024 merupakan kontestasi politik yang paling dipenuhi hiruk pikuk karena adanya pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arief mengatakan ia merupakan satu-satunya hakim konstitusi di antara sembilan hakim yang terlibat mengadili sengketa Pilpres dan Pileg sebanyak tiga kali.

Karena itu, Arief mengaku memiliki pemahaman yang mendalam terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. PIilpres kali ini diikuti beberapa hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019," kata Arief dalam persidangan, Jumat (5/4).

"Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, di KPU, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu," imbuhnya.

Arief menyampaikan cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan Pilpres 2024 menjadi perhatian masyarakat luas. Hal itu kemudian menjadi dalil dari para pemohon.

"Cawe-cawenya kepala negara ini mahkamah sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini," ungkapnya.

MK memutuskan untuk tak memanggil Presiden Joko Widodo karena dia adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi. Karena itu, MK memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo.

MK kembali melakukan sidang sengketa Pilpres pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan lain yang diperlukan.

Pihak lain yang dianggap perlu didengarkan keterangan itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini serta pihak DKPP.

Para pihak itu akan memberikan keterangan untuk dua perkara sekaligus. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin.

Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait.

Adapun pihak terkait dalam sengketa ini adalah tim 02 Prabowo-Gibran. Oleh sebab itu, mereka pun akan hadir di dalam sidang.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya dengan mempolitisasi bansos.

Sumber: cnn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita