GELORA.CO - Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku heran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan jajaran komisioner berulang kali melanggar etik atau setidaknya 5 kali melakukan pelanggaran, namun selalu lolos dari sanksi pemberhentian.
Arief dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024), meminta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito harus memberhentikan Hasyim Asy'ari dan semua komisioner KPU dari jabatannya jika melakukan pelanggaran lagi.
"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" ujar Arief.
"Peringatan keras terakhir," jawab Heddy.
"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita," kata Arief menegaskan.
Ketua KPU Lakukan 5 Kali Pelanggaran Harus Segera Mundur
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih pada Februari 2024 telah mendesak Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang telah terbukti berulang kali melanggar etik, harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih antara lain terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Adapun salah satu pelanggaran etiknya, yaitu para komisioner KPU terbukti menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Berikut 5 pelanggaran Ketua KPU Hasyim As’yari berdasarkan urutan tanggal terakhir:
1. Penggelembungan Suara Partai Golkar di 4 Kabupaten/Kota Dapil Jatim VI
Pada 26 Maret 2024, Bawaslu RI memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
Hasyim Asy'ari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
2. Perkara Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Pada 28 Februari 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP pada kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Pihak pengadu mengadukan Hasyim Asy'ari ke DKPP lantaran mengganti Linda Hepy Kharisda Gea secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih.
3. Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres
Pada 5 Februari 2024, DKPP mengeluarkan putusan yang menyatakan komisioner KPU RI terbukti melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
DKPP menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.
4. Tak Menindaklanjuti Putusan MA soal Kuota 30% untuk Caleg Perempuan
Pada Oktober 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinyatakan oleh DKPP melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait aturan soal keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang bertentangan dengan UU tentang Pemilu.
Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy'ari seharusnya mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan.
5. Kedekatan dengan Ketua Partai Republik Satu
Pada April 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mendapat sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi atau dugaan asusila dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.
Hasyim Asy'ari terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.