GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sejumlah alasan lembaganya menerima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Padahal saat itu, lembaga tersebut belum memperbaharui peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk memperbolehkan calon berusia di bawah 40 tahun asalkan telah atau sedang menjadi kepala daerah.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan putera sulungnya maju sebagai cawapres. KPU justru berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran.
“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (1/4/2024).
Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Pertanyaan dilontarkan Hasyim dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap Pilpres 2024. Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pertanyaan tentang surat izin dari Jokowi mencuat saat mendengar keterangan dari Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan.
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Sumber: bloomberg