Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi paslon yang tak memenuhi syarat pada Pemilu. Hal tersebut disampaikan Charles pada kesaksiannya pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
“Mahkamah dapat melakukan diskualifikasi sebagaimana telah mahkamah lakukan terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat formil terkait prosedur pencalonan yang bersangkutan,” kata Charles di MK, Jakarta, Selasa (2/4).
Charles menilai, pencalonan dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat. Sebab, saat pendaftaran, peraturan KPU (PKPU) yang berlaku ialah nomor 19/2023 yang masih merujuk pada usia minimal 40 tahun.
Charles menyebut, bahwa terkait pencalonan Gibran ini juga dilakukan persidangan di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan terbukti melanggar.
“Dalam kesaksian ahli di DKPP, ini terbukti sebagai tindakan tidak profesional dari KPU karena revisi PKPU 19/2023 hanya diperuntukkan bagi Gibran, kenapa? Karena dia tidak melaksanakan secara utuh,” ujarnya.
Dengan begitu, Charles menyebut MK berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
“Mahkamah menjadi berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU mengingat meskipun terdapat Putusan DKPP ternyata tidak memberikan dampak apa-apa baik bagi Termohon maupun Pasangan Calon Prabowo-Gibran,” pungkasnya. []