Pada penyidik, DTP pun mengakui, bahwa wanita yang dijajakannya pada pria hidung belang memiliki latar belakang profesi berbeda.
Mereka rata-rata berasal dari berbagai kalangan seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari dan lainnya. Adapun modus prostitusi ini melalui daring atau online
"Modus menawarkan di media sosial, WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita tersebut atau korban ke hotel," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso pada Rabu, 13 Maret 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakoni bisnis haram tersebut sejak tahun 2019 dan sudah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Itu keuntungannya Rp200- Rp 300 juta, ya habis dipakai untuk gaya hidupnya," jelas Kombes Bismo.
Dalam bisnis prostitusi online ini, tersangka memasang tarif kencan singkat sebesar Rp 3 hingga Rp 15 juta dengan komisi untuknya Rp 1 juta.
Sedangkan, untuk kencan dengan waktu lama sebesar Rp 10 hingga Rp 30 juta dengan komisi tersangka di kisaran Rp 5 sampai Rp 10 juta.
"Konsumennya ini rata-rata menengah ke atas," kata Kombes Bismo.
Tidak pakai closingan, lossss lanjut...
— πͺπ π«πΆπΎ (@Pai_C1) March 13, 2024
➡️ Polisi membongkar praktik muncikari prostitusi dengan puluhan korban dari kalangan selebgram hingga eks pramugari. Pelaku berinisial Dimas atau DA (27) diciduk di kawasan Kota Bogor.
πΈhttps://t.co/DJbkOPsEKj pic.twitter.com/5ZcG65ZnJE
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut, bahwa perempuan yang menjadi korban dalam praktik prostitusi online ini mencapai 20 orang.
Mereka di antaranya merupakan selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari dan lainnya.
"Sampai saat ini kami belum menemukan anak di bawah umur. Sementara mereka sudah dewssa dengan motif ekonomi," katanya.
Sejumlah wanita yang dijadikan PSK itu kerap dikirim ke Jakarta, Bandung hingga Kalimantan.
Aksi penangkapan terhadap DTP sempat terekam video salah satu hotel di wilayah Bogor dengan durasi 1 menit.
Kini, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, DTP dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Bogor Kota.
Sumber: viva