TPN Curiga Pelaporan Terhadap Ganjar ke KPK Bagian dari Politisasi

TPN Curiga Pelaporan Terhadap Ganjar ke KPK Bagian dari Politisasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi. Pelaporan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah ke KPK itu dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
 
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis curiga bentuk pelaporan terhadap Ganjar bagian dari politisasi. Sebab, Ganjar belakangan ini kencang menyuarakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
 
"Boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK. Dasar kecurigaan itu bisa dipahami," kata Todung kepada wartawan, Rabu (6/3).
 
Todung mengutarakan, dirinya belum mengetahui secara rinci pelaporan yang ditudingkan kepada Ganjar. Namun, Ganjar sendiri telah menepis tudingan yang dilaporkan IPW ke KPK.
 
"Pak Ganjar sudah bicara dengan tegas bahwa dia menolak semua tuduhan itu, saya rasa itu sudah cukup sebagai jawabannya," ucap Todung.
 
Namun, Todung menyebut jika memang pelaporan terhadap Ganjar bentuk dari upaya politisasi itu sangat bahaya.
 
"Tapi, politisasi itu bahaya dan tidak seharusnya dilakukan," cetus Todung.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan menerima laporan dugaan korupsi dari IPW terkait dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jawa Tengah (Bank Jateng). 

Pelaporan itu menyeret calon presiden (capres) nomor urut 3 yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama BPD Jateng periode 2013-2023 berinisial S.

"Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
 
Ali mengutarakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari setiap pelaporan yang diterima KPK.
 
"Tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan," ujar Ali.
 
Ali berujar, penelaahan itu dilakukan dalam rangka memastikan apakah pelaporan tersebut terdapat dugaan korupsi, yang didasarkan pada bukti-bukti atau tidak.
 
"Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan ini kan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak," ujar Ali.
 
Menurut Ali, apabila ditemukan bukti dugaan korupsi dari pelaporan itu, lembaga antirasuah akan berkordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
 
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya. 

Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK, pasti juga dilakukan hal yang sama, nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," tegas Ali.
 
Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan 
melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.
 
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng.
 
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
 
 
“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” pungkas Sugeng.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita