Tak hanya Sandra Dewi, latar belakang keluarganya pun ikut jadi sorotan.
Menariknya, ayah dari Sandra Dewi, Andreas Gunawan Basri ternyata memiliki hubungan cukup akrab dengan mantan komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok bahkan datang di pemberkatan pernikahan Sandra Dewi dan Harvey pada 8 November 2016 di Gereja Katedral, Jakarta.
Tak hanya datang, Ahok juga memberikan kado untuk pasangan pengantin itu serta petuah untuk Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Kata Ahok saat itu, Sandra Dewi dan Harvey harus sama-sama sadar bahwa hanya maut yang dapat memisahkan mereka.
"Mereka bersama-sama tentu seumur hidup, kematian yang bisa memisahkan mereka," kata Ahok seperti dikutip.
Ahok yang saat itu datang bersama Veronica Tan mengatakan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis merupakan pasangan yang sangat cocok, satu ganteng dan lainnya cantik, puji Ahok.
Ahok pun mendoakan agar kehidupan pernikahan Harvey Moeis dan Sandra Dewi bisa terus bahagia. "Mudah-mudahan mereka bahagia," harap Ahok.
Sandra Dewi sendiri saat jumpa pers di pernikahannya mengatakan bahwa Ahok datang karena mendapat undangan dari ayahnya, Andreas Gunawan Basri.
Sandra Dewi menjelaskan bahwa Ahok dan ayahnya sama-sama teman satu kampung.
"Kebetulan pak Ahok teman sekampung papa saya. Jadi saya undang sebagai anak dari temennya dia," ucap Sandra saat itu.
"Yang undang juga papa saya, karena sekampung papa saya. Di sini bukan artis mengundang gubernur. Tapi pak Ahok diundang, karena dia temennya papa saya dan kami sekampung," tambahnya lagi.
Kasus Korupsi Harvey Moeis
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.
Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.
Sumber: korankota