Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan gugatan di MK, merupakan upaya PDIP untuk membuka seluruh kanal yang ada. "Gak berdampak pada hak angket. Itu bakal digulirkan," kata Masinton kepada Tempo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Kendati begitu, Masinton melanjutkan, PDIP masih memerlukan waktu untuk menggulirkan hak angket di Senayan. Alasannya, PDIP tidak ingin segala upaya ini mentah di tengah jalan. "Semua harus matang supaya di pimpinan nanti bisa dilanjutkan eksekusinya," ujar Masinton.
Di sisi lain, PDIP juga masih menunggu keputusan ketua umum mereka, Megawati Soekarnoputri. Sebab, kata Masinton, sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan organisasi, PDIP harus menunggu intruksi langsung dari ketua umum sebagai pucuk pimpinan tertinggi partai banteng. "Ibu Mega pasti maju untuk menyelamatkan demokrasi," kata dia.
Adapun Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mengajukan gugatan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 23 Maret 2024 sore hari. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23, Maret 2024.
Dalam materi gugatan, Ketua Kedeputian Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, TPN melampirkan sejumlah bukti dugaan kecurangan seperti dugaan politisasi bantuan sosial, mobilisasi kepala desa dan penyalahgunaan sistem data penghitungan cepat di website Komisi Pemilihan Umum, yaitu Sirekap.
Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan, dalam permohonan pendaftaran gugatan PHPU hari ini, TPN melibatkan 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud. "Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman," kata Heru kepada Tempo.
Sumber: tempo