"Apa yang dijaga oleh MK? Yaitu pemilu yang jujur dan adil. Atau tegaknya asas-asas pemilu yang luber dan jurdil. Jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi, itu tidak tertutup kemungkinan MK untuk menyidangkan dan mengabulkan permohonan," kata Refly dalam diskusi bertajuk Progresif Transformasi Konsolidasi Rakyat Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Menurut Refly, pelanggaran konstitusi yang paling jelas terlihat adalah Presiden Jokowi yang menurutnya menjadi tim pemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran.
"Apa pelanggaran serius terhadap konstitusi tersebut? Yang paling ultimate yang paling utama adalah presiden Jokowi menjadi tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Karena itu adalah pengkhianat terhadap konstitusi dalam bahasa 01," ungkap dia.
Refly menjelaskan, masuknya Jokowi ke dalam kubu 02 ditandai dengan dicalonkannya Gibran sebagai calon wakil presiden. Padahal, pencalonannya dinilai cacat secara hukum.
"Padahal menurut kami baik 01 dan 03, pencalonan Gibran atau penetapan Gibran sebagai wakil presiden bertentangan dengan hukum dan konstitusi," ujar Refly.
"Maka itu insyaallah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada PSU, Pemungutan Suara Ulang," sambungnya.
Sidang sengketa Pilpres saat ini tengah berlangsung di MK. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/4) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Satu, Anies-Muhaimin.
Sumber: kumparan