Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 997.299 suara atau 18,98 persen. Lalu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 606.681 suara atau 11,54 persen.
Hasil resmi Pilpres 2024 itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).
“Demikian tadi pembacaan rekapitulasi PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) untuk Sumsel, bisa kita terima dan sahkan?,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada peserta rapat pleno yang terdiri atas saksi peserta pemilu dan komisioner Bawaslu RI.
“Bismillah, sah”, kata Hasyim melanjutkan, sembari mengetok palu.
Kendati disahkan, dalam rapat itu terungkap bahwa saksi pasangan Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani formulir D.Hasil (dokumen resmi hasil rekapitulasi) dan berita acara di tingkat provinsi. Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi paslon nomor urut 1 itu ogah tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
"Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," kata Andika membacakan alasan kubu 01 ogah tanda tangan.
Republika mengecek hasil pindai dokumen D.Hasil Pilpres 2024 Sumatera Selatan, yang diunggah di laman resmi KPU. Ternyata, saksi pasangan Ganjar-Mahfud juga tidak menandatangani berkas tersebut.
Andika mengatakan, saksi paslon nomor urut 3 itu keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini. Kubu 03 juga menganggap ada rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, praktik intimidasi, dan politik uang dalam Pilpres 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Sumsel yang turut hadir menyebut, saksi paslon 01 sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat.
"Untuk pelanggaran itu tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya waktu laporan tindak lanjutnya," ujar perwakilan Bawaslu Sumsel.
Sumber: republika