Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar

Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Dalil Pemohon Bisa Dianggap Benar


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres.

Pihak Pemohon Satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; dan Pemohon Dua, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta agar empat menteri dihadirkan sebagai saksi.

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menyampaikan pandangan soal konsekuensi jika sejumlah menteri tidak hadir.

Menurut Yance, dalil para pemohon akan dianggap benar oleh MK jika para menteri itu tidak hadir.

"Kalau dibilang konsekuensi, tidak diatur secara persis di dalam UU MK kalau misalkan menteri yang dipanggil tidak hadir. Tapi itu juga satu kerugian sebenarnya bagi pemerintah atau menteri karena pasti kalau MK memanggil, berarti MK membutuhkan klarifikasi dari menteri-menteri," ujar Yance saat dihubungi, Sabtu (30/3).

Yance melanjutkan, "Kalau tidak ada klarifikasi itu, maka dalil yang diajukan pemohon dianggap benar, bisa dianggap benar oleh MK, karena tidak ada bantahan-klarifikasi dari menteri."

"Nah, pemohon, kan, mendalilkan itu. MK membutuhkan informasi klarifikasi terhadap dalil yang disampaikan oleh pemohon, dipanggil lah menteri-menteri," kata Yance.

"Nah, kalau menterinya tidak datang, berarti tidak ada sanggahan terhadap dalil yang diajukan pemohon. Jadi, ada kerugian sendiri menteri dan pemerintah kalau tidak hadir pada persidangan di MK," kata Yance.

Empat menteri yang dipanggil itu:

  1. Menteri Keuangan, Sri Mulyani; 
  2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini; 
  3. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan 
  4. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Senin (1/4) mendatang. Di sidang berikutnya, akan ada pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Satu.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita