Dalam bagian awal surat disebutkan lahan di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Kecamatan Penajam dan lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur seluas 4.162 hektare adalah lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Menurut Elisnawati, para pejabat Badan Badan Bank yang datang ke kampungnya berjumlah sekitar 20 orang. Satu per satu, mereka mengantarkan surat peringatan kepada warga.
"Suratnya ini diantar ke yang punya lahan masing-masing termasuk mamakku, julak-julak (paman-paman)-ku," tutur Elisnawati melalui pesan suara, Jumat, 22 Maret 2024.
Kepada warga, para pejabat Badan Bank Tanah meminta surat yang mereka bawa ditandatangani. Menurut Elisnawati, ada warga yang tanda tangan, ada pula yang tidak.
Adapun paman-pamannya, Elisnawati mengaku enggan membubuhkan tanda tangan mereka. "Mereka foto-foto semua bangunan-bangunan, tanam tumbuh, kebun di sini," ujar Elisnawati.
Elisnawati bercerita, para pejabat Badan Bank Tanah itu tak datang sendiri. Bersama mereka, turut serta para aparat TNI, Brimob, hingga Babinsa. Ada pula camat yang menyertai mereka. Namun, Elisnawati mengaku tak mengetahui asal camat itu. "Semua datang ke sini," tutur Elisnawati
Pada Senin, 18 Maret 2024, warga Penajam Paser Utara mendapat surat dari Badan Bank Tanah, yang ditandatangani oleh Project Team Leader Moh Syafran Zamzami, bertanggal 18 Maret 2024. Tempo mendapat salinan surat tersebut pada Selasa, 19 Maret 2024.
Sumber Tempo menyebutkan, surat peringatan itu menyasar 30 petani yang selama ini bertahun-tahun menggarap lahan yang belakangan diklaim milik Badan Bank Tanah.
Dalam surat itu tertulis, warga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas HPL Badan Bank Tanah. Warga dianggap melanggar jika masih ada aktivitas di lahannya. “Dalam rangka penataan, akan segera dilakukan penertiban segala sesuatu yang ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah,” tulis surat tanggal 18 Maret itu.
Project Team Leader Badan Bank Tanah Moh Syafran Zamzami mengatakan, tujuannya mengirim surat imbauan kepada warga Sepaku, Penajam Paser Utara, untuk menertibkan bangunan yang berada di wilayah pengembangan badan tersebut, sekaligus mengamankan aset negara dari mafia tanah.
Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan kewenangan Badan Bank Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang rencana induk kawasan atau master plan menjadi HPL.
“Surat imbauan disampaikan langsung kepada subjek terkait secara persuasif,” kata Syafran melalui jawaban tertulisnya pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sumber: tempo