Cair 100 Persen, Berikut Daftar Komponen THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, Pensiunan hingga Dosen

Cair 100 Persen, Berikut Daftar Komponen THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, Pensiunan hingga Dosen

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, serta pensiunan, guru, dan dosen dibayarkan penuh alias cair 100 persen pada tahun ini.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
 
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).
 
 
Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum.
 
"Serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima," jelasnya.
 
Lebih lengkap berikut ini daftar komponen THR dan Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, serta guru dan dosen.
 
Komponen THR dan gaji ke-13 ASN
 
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian/lembaga pusat
- Setinggi-tingginya 100 persen TPP bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan daerah
 
Pensiunan
 
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
-  Tambahan penghasilan pensiun
 
Guru dan Dosen
 
- 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita