Anggota DPR Fraksi NasDem Indiri Chunda Thita Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Anggota DPR Fraksi NasDem Indiri Chunda Thita Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO –Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Indira Chunda Thita Syahrul Putri mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (2/2). 


Anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

”Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/2).

Sementara, saksi dari pihak swasta Ali Andri hadir dalam pemeriksaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (2/2). Tim penyidik KPK mencecar Ali Andri terkait dugaan aliran uang untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo.


”Saksi Ali Andri hadir, didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL,” ucap Ali Fikri.


Pada Kamis (1/2), tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan TPPU Syahrul Yasin Limpo.

KPK akan menelusuri aset milik Syahrul Yasin Limpo, yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Hal itu sebagai upaya pemulihan keuangan negara.


Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.


Ketiga pejabat Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan uang Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan, di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita