Anies Dilaporkan ke Bawaslu Soal Aksi Tebar Fitnah saat Debat Capres

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Soal Aksi Tebar Fitnah saat Debat Capres

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pernyataan fitnah ke Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Subadria Nuka,  Perwakilan (PHPB) mengatakan beberapa pernyataan Anies dinilai menyerang personal Capres Prabowo Subianto. Beberapa serangan tersebut antara lain, pernyataan soal anggaran pertahanan yang disebut mencapai angka Rp700 triliun, kepemilikan pengelolaan lahan pribadi, hingga penilaian kinerja Prabowo di Kemenhan dengan skor 11 dari 100.

"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun. Dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar," ujar Subadria kepada wartawan, di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) luas tanah yang dimiliki oleh pasangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu tak seperti pernyataan yang dilontarkan oleh Anies.

"Didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000," katanya.

Dalam laporannya, Subadria mengatakan pernyataan Anies tersebut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Subadria berharap laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," pungkasnya.

Sumber: inilah.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita