Warija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu. Dilansir dari putusan Mahkamah Agung nomor 193/Pid.Sus/2022/PN Bna, Warija ditangkap pada 31 Maret 2022 di kawasan Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.
Atas kasus yang menjerat Warija itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Safri dan masing-masing anggota Azhari dan Elviyanti Putri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Warija.
Warija mengakui pernah tersangkut kasus narkoba yang berujung di penjara. Menurutnya, kasus itu sudah lama.
"Benar, itu kasus lama, masa lalu saya. Saya sudah bebas murni," kata Warija, Jumat (29/12).
Warija juga membantah bukan lagi mahasiswa aktif.
Dia mengaku saat ini berkuliah di Sekolah Tinggi Al Washliyah Banda Aceh.
Aksi pengusiran paksa pengungsi Rohingya dari BMA ke Kantor Kanwil Kemenkum HAM Aceh, pada Rabu (27/12) lalu, yang dilakukan mahasiswa dari sejumlah kampus yang dikoordinir oleh Warija, mendapat kecaman dari banyak pihak.
Warija mengklaim aksi yang mereka lakukan itu murni karena menyuarakan keresahan masyarakat terhadap keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh.
Sumber: merdeka