GELORA.CO - Tim Hukum Nasional Timnas AMIN menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap berat sebelah dalam menangani beberapa laporan yang disampaikan.
Demikian disampaikan Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers tentang Refleksi Penegakan Hukum Pilpres 2024, di Markas Timnas AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, Bawaslu kerap tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dengan alasan kekurangan bukti materil. Padahal laporan disampaikan dengan alat bukti yang lengkap.
"Di sisi lain, terdapat laporan yang tidak tergolong pelanggaran justru diproses. Seperti laporan terhadap pantun cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin)," tutur dia.
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut Bawaslu akhirnya memutuskan bahwa dugaan pelanggaran terhadap pantun Cak Imin tidak terbukti. Tapi, tutur dia, putusan tersebut tak perlu disorot, melainkan proses penanganannya.
"Persoalannya bukan pada putusannya, tetapi mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15 tahun 2023," ucapnya.
Selain itu, kata Ari, dalam laporan terhadap Cak Imin hanya disertai satu bukti dan satu saksi yang bukan saksi fakta, tetapi justru segera diproses. Sementara, lanjutnya, ada laporan yang telah disertai bukti yang lengkap, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Ari menjelaskan, adapun laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu di antaranya, laporan dugaan pelanggaran dalam silaturahmi nasional Desa Bersatu yang dihadiri cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran pada Car Free Day (CFD). Lalu, laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di pesantren atau tempat pendidikan yang dilakukan Gibran.
Selanjutnya, laporan dugaan pelanggaran oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan yang melakukan pemungutan suara sebelum jadwal resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber: inilah.