GELORA.CO - Luka Enembe tidak sempat menjalani hukuman 8 tahun. Mantan gubernur Papua itu mengembuskan napas terakhir setelah sempat terjatuh dalam kamar mandi.
Sebelum meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023, Lukas Enembe pernah jatuh dalam kamar mandi. Terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023.
Saat itu, Lukas langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Kala itu kepalanya membentur lantai. Setelahnya dia mengaku pusing.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Lukas saat itu sedang buang air.
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta. Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan, kliennya meninggal sekitar pukul 10.00 WIB.
“Menurut keterangan keluarga mendiang, Bapak Pianus Enembe sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri. Kemudian, Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas,” kata Antonius mengutip rri.co.id, Selasa 26 Desember 2023.
Tidak lama setelah berdiri, Lukas mengembuskan napas terakhirnya. Sikap mendiang yang minta berdiri, ingin menunjukkan dalam kondisi kuat.
“Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” katanya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, dalam upaya pemulihan kesehatan Lukas pihaknya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia hingga keluarga Lukas.
“KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal,” kata Ali, Selasa 26 Desember 2023.
Perlu diketahui, Lukas merupakan terdakwa perkara suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Selama menjalani persidangan, penahanan Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
“Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujarnya.
“Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter,” sambungnya.
Terkait tindak pidana korupsi tersebut, Lukas telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
Ali mengatakan, jenazah Lukas rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023. (*)
Sumber: herald.