"Kalau soal Gus Miftah, kalau soal pelanggaran dan sebagainya. semua sudah kelihatan kok," kata Mahfud saat konsolidasi TPN Ganjar-Mahfud di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12).
Mahfud menyebut, Bawaslu harus menentukan sikap apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak. Menurutnya, masyarakat menunggu kebijaksanaan Bawaslu.
"Tinggal Bawaslu, ya itulah pekerjaan anda yang kami tunggu atau mungkin menunggu kalian akan diprotes oleh masyarakat," jelasnya.
Kata TKN Prabowo
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan tidak itu tak ada hubungan dengan TKN Prabowo-Gibran.
"Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit, pertama itu haknya beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi," ujar Nusron saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Menurutnya, Gus Miftah bukanlah anggota partai politik, bahkan bukan anggota TKN maupun TKD Prabowo-Gibran.
"Beliau bukan caleg, beliau bukan anggota partai politik, beliau bukan pengurus partai politik, beliau bukan relawan, beliau bukan tim kampanye, dan beliau juga bukan anggota Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran," ucap Nusron.
Sumber: kumparan