Ibu muda berinisial LA (26 tahun) ini, ditangkap polisi atas laporan korban, yang tidak lain adalah orang tua angkatnya sendiri. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 13 Desember 2023 pagi.
Saat itu korban yang hendak ke pasar, kaget karena sepeda motor yang seharusnya ada di teras rumah tidak ada. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Rasau.
Dari penyelidikan, petugas mendapatkan informasi, sepeda motor korban berada di wilayah kecamatan Pontianak Timur. "Saat itu, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Tim sempat terkejut, bahwa pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga. Namun karena perbuatannya melanggar hukum, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ade.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil motor korban dengan menggunakan kunci cadangan kendaraan tersebut. Alibi pelaku, kunci tersebut ia temukan di jalan dekat rumah korban. Fyi, korban dan pelaku tinggal berdekatan, atau masih tetangga. .
"Ketika diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Motor tersebut sempat digadai seharga Rp 1 juta, dan uang tersebut ludes, digunakan tersangka untuk bermain judi slot," ungkap Ade.
Sumber: kumparan