Gagal Ginjal, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD

Gagal Ginjal, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya meninggal dunia usai divonis menderita gagal ginjal.

“Beliau dengan tenang mengembuskan napas tepat pukul 11.00 WIB di Paviliun Kartika RSPAD karena gagal ginjal.” kata Petrus, Selasa.

Ia mengatakan, pihak keluarga Lukas Enembe telah menemaninya di ruang perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Keluarga yang menemani adalah istri Lukas, Yulce Wenda, adik Lukas, dan keponakannya.

“Ada kumpul di dalam ruangan. (Lukas meninggal) dalam keadaan tenang,” ucap Petrus, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas yang lain, Antonius Eko Nugroho, menceritakan detik-detik Lukas meninggal dunia.

Keluarga Lukas yang bernama Pianus Enembe mengatakan pria 56 tahun itu sempat meminta berdiri.

“Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri. Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," kata Antonius.

Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada besok Rabu (27/12/2023) malam

Sebagai informasi, Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia mengajukan upaya banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lantas memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Sumber: kompas.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita