Di Sidang DKPP, KPU Bantah Langgar Etik Loloskan Gibran sebagai Cawapres

Di Sidang DKPP, KPU Bantah Langgar Etik Loloskan Gibran sebagai Cawapres

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melanggar etik dalam meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pemilu 2024. KPU merevisi PKPU 19/2023 dengan menyesuaikan beberapa ketentuan syarat capres-cawapres pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Imbasnya, dalam PKPU 23/2023 usia capres-cawapres telah diubah menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah, sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 c ayat 1 UUD 1945 juncto penjelasan Pasal 10 ayat 1 huruf a dan Pasal 47 UU 7/2020 tentang  MK juncto Pasal 29 ayat 1 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 77 Peraturan MK 2/2021, KPU menyatakan putusan MK bersifat final. Yaitu, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Sifat final putusan MK menjangkau pula kekuatan hukum mengikat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa penyusunan dan penetapan PKPU Nomor 23 tahun 2023 secara nyata dan terang benderang telah memenuhi aspek hukum formil dan materiil atas pembentukan dan fungsional suatu peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam pemeriksaan untuk 4 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu KPU, yang disiarkan akun Youtube DKPP RI, Jumat (22/12/2023).

Ia menepis tuduhan pemeriksaan kesehatan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di RSPAD Gatot Subroto tidak memenuhi syarat. Ia menganggap dalil pengadu yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai capres-cawapres tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi sesat nalar.

Ia meminta majelis pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak untuk seluruhnya permohonan pengadi.

“Meminta DKPP menyatakan teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri jujur adil berkepastian hukum, tertib terbuka proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” tutur Hasyim.

Ia juga mendesak DKPP merehabilitasi nama baik KPU terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. “Atau apabila majelis DKPP yang memeriksa dan memutus perkara pengaduan pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Sumber: inilah.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita