Tokoh Petisi 100 Desak DPR Makzulkan Jokowi

Tokoh Petisi 100 Desak DPR Makzulkan Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tokoh Petisi 100 yang dimotori sejumlah tokoh nasional, aktivis dan lainnya, seperti Ulama, Cendekiawan, Purnawirawan, Emak-emak dan Aktivis Penegak Daulat Rakyat meminta DPR ntuk memproses pemakzulan Joko Widodo dari jabatan Presiden RI.

Terkait hal tersebut pergerakan Petisi 100 menggelar Silaturahmi dengan Tema: “Pulihkan Kedaulatan Rakyat: DPR Makzulkan Jokowi SEGERA!!”. Silaturahmi akan berlangsung di Gedung Juang 45 Jl. Menteng Raya No. 31, Jakarta dari pukul 10.00 WIB, Rabu (29/11/2023).

Sejumlah tokoh dan purnawirawan akan hadir di antaranya, Letjen TNI Purn. Yayat Sudradjat, Letjen TNI Purn. Suharto, Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, Dr. Anthony Budiawan, Dindin S. Maolani, Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan dan Tito Rusbandi.

Silaturahmi, Insya Allah jadi,” ujar Dr. Marwan Batubara, koordinator para tokoh nasional, kepada Harian Terbit, Selasa (28/11/2023). 

Aksi di DPR

Sebelumnya, Kamis (20/7/2023), mereka juga menggelar aksi di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Anggota MPR yang menerima para tokoh nasional tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pimpinan MPR maupun DPR.

Anggota MPR yang menerima para tokoh nasional tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pimpinan MPR maupun DPR. 

Marwan mengatakan, Petisi 100 ini berisi dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk segera memproses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai mekanisme yang berlaku. 

Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki. 

Adapun dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden. 

Marwan mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendasari Jokowi barus dimakzulkan. Di antaranya, Jokowi dinilai sudah tidak mampu menjalankan amanahnya sebagai Presiden karena lebih dominan melayani kepentingan oligarki baik politik maupun bisnis ketimbang berkhidmat pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak.

“Jokowi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara juga telah menjadikan kepentingan politik sebagai panglima,” ujar Marwan.

Langgar Konstitusi

Dia menegaskan, saat ini Presiden Jokowi juga telah melanggar konstitusi khususnya Pasal 23 UUD 1945 karena Presiden menetapkan APBN secara sepihak melalui Perpres. Akibatnya terjadi kerugian pada keuangan negara sehingga rakyat semakin miskin, sementara oligarki semakin bertambah kaya. 

“Presiden Jokowi juga bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat terkait meninggalnya 894 petugas Pemilu, pembunuhan pengunjuk rasa 21-22 Mei 2019, serta meninggalnya 6 anggota FPI dalam peristiwa KM 50,” jelasnya. 

HM Rizal Fadillah, SH, anggota 100 Tokoh Nasional menambahkan, Jokowi juga ikut campur tangan dalam mendukung dan menyiapkan penerus Presiden melalui Pemilu 2024. Padahal yang dilakukan Jokowi tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan menginjak-injak asas demokrasi.

“Demikian juga dengan budaya ancaman dan sandera kepada para politisi tertentu agar seluruhnya dapat dikendalikan oleh Presiden,” jelasnya.

Fadillah menuturkan, masih banyak butir pelanggaran etika, perbuatan tercela, KKN, serta penghianatan negara yang dilakukan Jokowi. Seluruh pelanggaran Jokowi tersebut telah tertuang dalam konsiderans Petisi 10O.

Banyaknya pelanggaran juga menjadi bukti dan alasan bahwa Presiden Jokowi sudah layak dan berdasar hukum untuk dapat segera dimakzulkan. 

“Petisi 100 ini dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, sebagai kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,” paparnya.  

Lampu Kuning

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla memberikan lampu kuning terhadap jatuhnya pemerintahan Jokowi karena dipicu oleh krisis politik dan ekonomi.

Dia mengatakan bahwa pada era Presiden Soekarno, masa pemerintahannya jatuh akibat krisis politik yang terjadi pada 1966. Hal itu terjadi lantaran masyarakat geram melihat sejumlah orang ditangkap dan harga bahan bakar minyak (BBM) melambung tinggi.

"Dua krisis bersamaan timbul, [krisis] politik terjadi, ekonomi terjadi waktu yang bersamaan maka jatuh lah suatu pemerintahan. Artinya, demokrasinya tidak jalan, tujuannya tak jalan, yaitu kesejahteraan," ujarnya saat hadir di acara Habibie Democracy Forum di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Pada 1998, dia melanjutkan bahwa situasi serupa dialami Presiden Ke-7 RI Suharto yang pendekatan otoriternya dikecam banyak pihak. Hal itu diperparah lantaran Indonesia pun dihantam oleh krisis keuangan dunia. O

JK menilai bahwa di masa kepemimpinan saat ini ekonomi dunia tengah dalam kondisi yang sulit. Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun seringkali menyebut ekonomi dunia dalam kondisi yang mengerikan.

"Kalau ini dampaknya bersamaan, maka kita harus hati-hati [potensi pemerintahan jatuh]. Artinya kembali ke jalur demokrasi yang baik," pungkas JK. 

Sumber: harianterbit
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita