Beri Peringatan Tegas untuk Para Konten Kreator 'Jasa Keliling', Indosiar Siap Tempuh Jalur Hukum

Beri Peringatan Tegas untuk Para Konten Kreator 'Jasa Keliling', Indosiar Siap Tempuh Jalur Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Indosiar baru-baru ini mengeluarkan peringatan di media sosial resminya terhadap maraknya penggunaan logo Indosiar di berbagai situs.

Indosiar secara tegas melarang penggunaan hak kekayaan intelektualnya secara tidak sah dalam peringatan ini.

Beri peringatan lebih lanjut, Indosiar menyatakan jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar, Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" tulis Indosiar di akun media sosial resminya @indosiar, pada 5 Juli 2023.

Sebelumnya, viral para pembuat konten menggunakan logo dan konsep 'jasa keliling' dari sinetron Indosiar untuk diparodikan.

Munculnya konten kreator parodi ini didasari dari banyaknya judul, alur cerita, dan plot twist sinetron Indosiar yang 'nyeleneh' sehingga jadi bahan pembicaraan di jagat maya.

Memang ada banyak jenis penyalahgunaan logo dan kekayaan intelektual yang dilakukan para konten kreator, termasuk pada pembuatan poster-poster yang berkaitan dengan film-film andalan Indosiar saat ini, seperti sinetron buatan Mega Kreasi Film (MKF).

MKF telah menyediakan acara untuk Indosiar selama kurang lebih satu dekade, khususnya FTV yang tayang hampir setiap hari dan seringkali viral di media sosial.

Terkait maraknya pelanggaran, Indosiar menegaskan bahwa hak pakai dan kekayaan intelektual logo tersebut sepenuhnya adalah miliknya.

Indosiar dan afiliasinya di bawah Emtek memiliki hak untuk menggunakan logo dan kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan pernyataan ini.

Dalam hal ini, Indosiar juga bekerja sama dengan Indonesia Entertainment Group (IEG) dan Vidio untuk melindungi semua jenis kekayaan intelektual (termasuk logo) dari penggunaan yang tidak sah.

Komitmen Indosiar dalam menyikapi situasi ini juga terlihat dari pernyataan tertulis di akun Instagram resminya, yang akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melanggar undang-undang tersebut.

Pemberitahuan Indosiar secara jelas dan tegas mengingatkan berbagai pihak bahwa penggunaan merek dan kekayaan intelektual tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran undang-undang. ***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita