Viral Video 5 Anak Yatim di Nias Telantar dan Menangis saat Ibunya Ditahan Kejaksaan

Viral Video 5 Anak Yatim di Nias Telantar dan Menangis saat Ibunya Ditahan Kejaksaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebuah video menunjukkan lima anak yatim di Nias, Sumatera Utara, menangis histeris usai ibunya ditahan oleh jaksa, beredar di media sosial dan viral, Minggu (21/5).

Dalam video itu, tampak tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki. Mereka adalah anak Erlina Zebua (EZ), tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh tetangganya di Polres Nias Selatan.

Sementara itu, di video yang berbeda, tampak anak sulungnya menyebut bahwa kasus tersebut direkayasa oleh pihak kepolisian.

“Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumatera Utara, ke mana lagi mengadu untuk mendapatkan keadilan, ibu saya Erlina Zebua, dipersangkakan dan ditahan, karena kasus yang direkayasa oleh oknum Polres Nias Selatan,” kata dia dalam video itu.

“Tolong Pak, saya dan adik saya empat orang, tidak ada yang menolong, hanya ibu kami harapan kami. Bapak meninggal lima tahun lalu. Mamak aku janda miskin, tidak ada yang menolong kami, tolong kami," katanya.

Awal mula kasus

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian menjelaskan kasus itu berawal dari cekcok penyerobotan tanah antara EZ dengan tetangganya pada Agustus 2022.

“Awalnya dia (EZ) melaporkan penyerobotan tanah karena yang dilaporkan ini membuat pondasi di tanah dia, atas nama suaminya,” kata Freddy pada Selasa (22/5).

Kata Freddy, seminggu kemudian, EZ kembali cekcok dengan tetangganya. EZ meminta anak tetangganya itu untuk membongkar pondasi. Namun, jawaban yang ketus membuat EZ tersulut emosi dan menyerang anak tetangganya itu.

“Kemudian, kurang lebih seminggu terjadilah penganiayaan terhadap anak dari yang dilaporkan tadi. Tiba-tiba, sedang duduk korban ini, Si Erlina bilang, ‘Bongkar pondasimu itu’, dijawab ‘Yakan bukan saya, bapak saya itu’ (kata tetangganya),” terang Freddy.

“Masuk dia (EZ) ke rumah, diambilnya pisau, dikejarnya yang tadi ini sampai terjadi penganiayaan,” sambungnya.

Akibat kejadian itu, EZ pun dilaporkan balik oleh tetangganya.

Berkas diserahkan ke Kejari Nias Selatan

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, menjelaskan kasus penganiayaan oleh EZ yang ditangani oleh Polres Nias Selatan telah diserahkan ke Kejari Nias Selatan.

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara EZ dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aydi tak merinci kapan pelimpahan itu dilakukan.

"Pihak Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap EZ terkait perkara ini. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," kata Aydi.

Kata Aydi, sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, sebenarnya, pihaknya sudah melakukan mediasi sebanyak empat kali. Namun, tak ada titik temu.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Tapi, kata Aydi, penyelidikan itu terkendala akibat pihak BPN Nias Selatan belum melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang menjadi sengketa itu.
“Saat ini, Polres Nias Selatan sedang memproses laporan tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh EZ. Namun, terdapat kendala yang di mana pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa belum dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Nias Selatan,” katanya.

Bantah adanya rekayasa

Dalam salah satu video yang viral itu, anak sulung dari EZ mengaku bahwa penahanan terhadap EZ dilakukan akibat adanya rekayasa oleh Polres Nias Selatan.

Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur membantah tuduhan itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ. Namun, ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses,” kata Aydi.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita