Pengamat: Tiga Partai yang Terima Aliran Dana Korupsi BTS Bisa Dibubarkan atau Dibekukan

Pengamat: Tiga Partai yang Terima Aliran Dana Korupsi BTS Bisa Dibubarkan atau Dibekukan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof. Mudzakkir memberikan tanggapan mengenai dugaan aliran dana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G ke tiga partai politik.

Menurutnya, jika dugaan ini benar terjadi, ada sejumlah saksi yang bisa diberikan kepada partai politik yang menerima aliran dana tersebut.

“Pertanyaannya, sanksi apa yang pantas dikenakan? bisa ditegur secara tertulis atau peringatan keras, atau dibekukan sementara atau dibubarkan partai politik yang bersangkutan,” kata Muzakkir kepada Republika, Ahad (28/5/2023).

Menurut dia, hal itu ditentukan berdasarkan besaran dana yang mengalir, baik terhadap partai politik di level lokal seperti kota atau kabupaten maupun provinsi hingga level nasional. Menurutnya, sanksi berat berupa pembekuan bahkan bisa dilakukan dua hingga lima tahun setelah terbukti.

“Boleh saja, karena itu sanksi administrasi. Kalau level pusat, menurut saya bisa diperlakukan hukuman yang sama. Itu relevan dari sanksi pidana. Kalau level lokal (pembekuan) bisa dilakukan sementara,” jelas dia.

Dia mengingatkan, partai politik tidak kebal hukum dan memiliki kedudukan sama seperti subjek hukum lain maupun hukum korporasi lain. Terlebih, partai politik dalam Pasal dua dan tiga UU Tipikor, dia sebut, bisa dimaknai sebagai badan hukum yayasan maupun korporasi atau yang dikenal sebagai badan hukum privat.

“Dan jika benar parpol punya komitmen dengan pelaku korupsi, maka parpol itu terlibat dalam tindakan pidana korupsi,” jelas dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengatakan, sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Namun demikian, dia mengaku hanya menganggapnya sebagai gosip politik.

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan pemaparannya ke presiden beberapa waktu lalu, Mahfud mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut karena adanya kekhawatiran kemelut politik. Sebab itu, dia mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.

“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” jelasnya.

Sumber: kontenjatim
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita