Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Aparat Kepolisian diminta memeriksa Denny Indrayana usai mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pemberitaan atas ucapan Denny Indrayana di akun twitter pribadinya.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu (28/5).

Mahfud mengingatkan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia menekankan bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” tuturnya.

Mahfud merupakan Ketua MK, mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita