Bukankah dana pemilihan secara langsung itu sangat besar dan sesungguhnya dapat lebih berguna untuk membangun kesejahteraan umum, mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, membayar utang negara, dan lain sebagainya.
Sekitar 25-an tahun yang lalu pada sebuah dokumen untuk diskusi terbatas di Lemhannas, tertulis tentang kajian betapa pentingnya untuk menyelenggarakan pemilu secara langsung dan selanjutnya secara serentak.
Bahkan dalam sebuah diskusi keluarga sambil makan malam bersama almarhum Tagor Gunung Mulia Harahap sekitar 28 tahun yang lalu, terdapat keyakinan tentang perlunya superioritas sipil di atas militer di tengah keprihatinan yang sangat serius terhadap dominansi militer ketika itu. Bukan berarti militer dilarang mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional, melainkan diharapkan terjadi setelah sudah pensiun.
Sekalipun dikotomi sipil dan militer ditolak, namun krisis jumlah calon pemimpin nasional sungguh-sungguh terjadi dan menghantui masa depan bangsa. Krisis yang semula sangat diyakini dilahirkan atas dasar di sain UU Pemilu, melainkan sesungguhnya tidak mudah dan tidak murah untuk menghasilkan pemimpin.
Sekalipun pemimpin dilahirkan dari kaderisasi jangka panjang, namun campur tangan ketuhanan Yang Maha Esa sungguh dominan. Bahkan untuk menjadi Menko, Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota, kemudian seterusnya hingga siapa pun calon pemimpin, itu urusan garis tangan kodrat Ilahi, di mana tidak ada satu pun orang yang mampu mengubah-Nya, kecuali atas izin-Nya.
Sampai hari ini, calon pemimpin nasional itu adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Airlangga Hartarto. Nama-nama lainnya yang terdengar adalah Erick Thohir, Agus Harimurti Yudhoyono, Puan Maharani, dan seterusnya.
Pasang-memasang calon Capres-Cawapres masih sedang berlangsung, yang sekiranya dari arus utama masih sulit termunculkan calon-calon pemimpin nasional yang lainnya.
Kembali ke urusan pertanyaan awal, apa urgensi tingkat kesulitan dalam memilih pemimpin nasional ketika terjadi kekurangan jumlah calon pemimpinan nasional yang bersifat kronis. Ternyata bukan urusan kesulitan dalam memilih pemimpin, namun juga sama sekali bukan urusan untuk pelibatan partisipasi politik pembangunan nasional.
Bukan untuk memberlanjutkan oligarki. Bukan untuk membangun republik rasa monarki. Bukan urusan pilihan pareto pendanaan pemilu. Juga bukan untuk membatalkan Pilpres secara serentak menjadi pemilihan kembali ke daulat MPR, melainkan UU Pemilu adalah sebuah kesepakatan parpol di DPR dan pemerintah.
(Peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana)