GELORA.CO - Sebanyak 16 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong telah disetubuhi oleh M Faruk (43) seorang Pengacara gadungan asal Surabaya.
Bahkan aksi bejatnya tersebut membuat empat TKI itu hamil dan ada juga yang sudah melahirkan anak berumur 7 tahun.
"Saya menduga korbannya ini lebih dari itu. Makanya kita membuka hotline 08119971996. Bagi siapa saja yang menjadi korban bisa hubungi nomor tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Jawa Timur,, Kombes Farman, Rabu 19 April 2023 kemarin.
Diketahui Pengacara gadungan yang akrab dipanggil Kenny ini juga telah menipu dan memeras para TKI hingga ratusan juta.
"Ini kita masih dalami, memang ada yang hamil bahkan punya anak. Tapi kita masih menerima dua laporan yang hamil," tambahnya.
"Keterangan dari pegiat PMI di Hongkong informasi tentang korban hamil, ada sebagian yang punya anak," ungkap Farman.
Menurut Farman, pelaku berkenalan dengan para korban ini melalui aplikasi pertemanan Tantan, lalu berkencan hingga mengajak berhubungan badan dan kemudian memeras korban lewat video syurnya yang direkam secara diam-diam.
Usai ditangkap, pelaku mengaku motifnya adalah karena rasa sakit hati kepada para TKI.
Dalam pengakuannya M Faruk pernah patah hati karena cintanya kandas saat bersama seorang TKI.
"Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI, dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini," jelas Farman.
Kini Polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban. Karena para korbannya ada yang dalam kondisi hamil. Ada juga yang sudah mempunyai anak.
Diketahui, penangkapan Faruk ini usai aksinya viral hingga menjadi bahan konten di channel YouTube Uya Kuya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai pengacara dan pengusaha.
"Kita sudah kerja sama dengan pegiat PMI di Hongkong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter," tukas Farman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
Sumber: disway.