Kelakar Ketum PBNU soal Larangan Bukber Pejabat: Saya Paling Takut Diundang Buka Puasa Bersama

Kelakar Ketum PBNU soal Larangan Bukber Pejabat: Saya Paling Takut Diundang Buka Puasa Bersama

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan ada baiknya kalangan ASN menggiatkan berbagi makanan berbuka kepada yang membutuhkan ketimbang menggelar buka puasa bersama atau bukber.

Hal ini menanggapi adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para pejabat pemerintahan meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

"Kalau bagi-bagi ke kaum fakir miskin, itu saya kira penting. Bagi-bagi (santapan) buka untuk fakir miskin, untuk orang terjebak macet dan sebagainya. Gak usah bikin seolah-olah kita jadi pesta besar makan-makan," kata dia, Jumat (24/3/2023).


Di sisi lain, Gus Yahya menceritakan sudut pandang Nahdliyin cenderung kurang bersemangat mengikuti acara bukber. Lantaran padatnya aktivitas di bulan Ramadhan.


"Kalau orang NU ini sebenarnya sumpek diajak buka bersama. Kami itu kalau di NU kegiatan habis Shalat Maghrib kita sudah siap-siap Tarawih, habis Tarawih baru (bisa) kegiatan," katanya.

Gus Yahya bahkan berkelakar paling takut diundang acara bukber setiap kali bulan Ramadhan tiba.


"Buka bersama itu sumpek. Saya sendiri paling takut kalau puasa diundang buka puasa bersama, paling takut saya," ujarnya.


Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:


1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

Seskab kemudian pada Kamis (23/3) mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Sumber: suara

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA