Istana Diduga Ingin Sembunyikan Megaskandal Rp349 Triliun

Istana Diduga Ingin Sembunyikan Megaskandal Rp349 Triliun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Istana Kepresidenan diduga ingin menyembunyikan megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dugaan tersebut mencuat lantaran Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendapat telepon dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, sejauh ini PPATK menyatakan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (TKM) terkait TPPU di Kemenkeu.

“Tiba-tiba PPATK menyatakan tidak ada. Apakah itu karena tekanan Pramono Anung. Itu yang justru seharusnya dikejar oleh DPR. Berarti istana yang ingin sembunyikan (kasus) ini,” kata Uchok kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Agar kasus terang benderang, kata dia, DPR seharusnya ikut menekan PPATK supaya menyerahkan berbagai data kepada aparat penegak hukum bukan kepada Presiden Jokowi.

“Harusnya, DPR menyalahkan PPATK yang menyerahkan data kepada presiden melalui Sekab Pramono Anung. Kenapa diserahkan melalui Pramono Anung,” timpal Uchok mempertanyakan.

Sementara terkait kategori pidana kerahasiahan dokumen TPPU, menurutnya, berlaku jika disebutkan namanya. “Itu kan tidak ada namanya, itu kan angka-angka (Rp349 triliun dugaan TPPU yang diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD). Kalau ada namanya baru (kena pidana),” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung terkait ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.

“Sri Mulyani tuh yang menyebut namanya tuh. SB sama DY. Sri Mulyani yang seharusnya tertuduh itu. Ada dua pengusaha yang disebut Sri Mulyani,” timpal Uchok.

Pada Selasa (21/3/2023), Menkeu Sri Mulyani mengungkap dua sosok berinisial SB dan DY yang punya transaksi bernilai triliunan rupiah. Nilai tersebut mengacu pada data yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu dan Ditjen Pajak.

Menurut Uchok, Mahfud MD tidak termasuk kategori tertuduh. “Tapi, kalau dia (Mahfud MD) menyebut nama, baru kena. Itu juga yang disebut namanya yang nuntut bukan DPR. Jadi, DPR jangan nakut-nakutin publik, nakut-nakutin pejabat negara. Mengancam gitu kan. Apa enggak ada kerjaan lagi tuh DPR atau dia hanya ngantor doang,” timpal dia.

Uchok pun menilai DPR ikut-ikutan pihak-pihak yang menginginkan penanganan kasus ini ‘masuk angin’. “Muter-muter lagi dia supaya kasus ini selesai (tanpa penegakkan hukum). Bukannya ikut mendukung untuk membongkar kasus ini,” tuturnya.

Alih-alih DPR memberikan semangat kepada Mahfud MD, malah memberikan ancaman dengan pidana empat tahun penjara. “Harusnya DPR mendukung yang kayak gini, supaya semuanya terbuka,” imbuhnya.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita