Giring Nyanyi Lagu Jingel PSI di Bekasi, Bawaslu Sebut Indikasi Pelanggaran Kampanye

Giring Nyanyi Lagu Jingel PSI di Bekasi, Bawaslu Sebut Indikasi Pelanggaran Kampanye

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi diduga melanggar aturan kampanye. Hal tersebut dikarenakan berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Aksi yang diduga bagian kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi itu digelar di Kaveling Tugu Kimangun Sarkono, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada 19 Maret 2023. Acara itu bertajuk ‘Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring.'

Dalam video yang beredar dan salah satunya diterima Redaksi Pojoksatu.id, terlihat Ketua Umum PSI Giring Ganesha menyanyikan lagu jingle terbaru PSI yang disinyalir mengajak warga untuk memilih partai berlambang tangan memegang bunga mawar ini.

Terlihat juga, puluhan warga juga memenuhi acara yang berada di lokasi tersebut. Masyarakat juga antusias dengan keberadaan Giring Ganesha.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki, menerangkan acara yang dilakukan oleh PSI itu sendiri ada terindikasi kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

“Kita sebenarnya sudah sosialisasikan peraturan PKPU 3/2022 kepada peserta partai politik pemilu tahun 2024, bahwa tahapan kampanye dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ucap Choirunnisa, mengutip fajar.co.id, Jumat (24/3/2023). 

Saat ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah pada acara tersebut melanggar aturan PKPU 3/2022 atau tidak.

“Kan masih terindikasi, kalau memang benar melanggar nanti kita akan panggil untuk meminta klarifikasi,” tambah Choirunnisa.

Seperti diketahui, ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis.

Sumber: kontenjatim
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita