Bamsoet Setuju Ditjen Pajak dan Kemenkeu Dipisah, agar Kuat dan Efektif

Bamsoet Setuju Ditjen Pajak dan Kemenkeu Dipisah, agar Kuat dan Efektif

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat dukungan dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Selanjutnya dibentuk badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden."Ide pemisahan itu bukan hal baru. Ini salah satu visi-misi kampanye Jokowi di 2014. Saat saya Ketua DPR RI 2014-2019 pun telah dibahas. tapi belum terealisasi," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, kepada wartawan, pada acara Peran Media dalam Mewujudkan Rumah Kebangsaan MPR RI, di Bandung, Minggu (19/3).

Dia juga menambahkan, wacana memisah DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibuat pemerintah pada 2015.

Pada pasal 95 disebutkan, penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nantinya dibentuk badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN), bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang independen bertujuan agar institusi itu lebih kuat dan efektif. Seperti pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," katanya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu juga menambahkan, jika badan khusus perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai, hingga penataan regulasi, termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.

Pemerintah sendiri pada APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp2.463 triliun, pendapatan dari pajak sebesar Rp2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara.

"Sejumlah negara juga telah memisah badan pajak dengan Kemenkeu. Amerika Serikat memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura punya Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak di bawah Kemenkeu, dan lainnya," demikian Bamsoet.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita