Siap-siap! Motor dan Mobil di Jakarta yang Tidak Uji Emisi Bakal Ditilang, Heru Akan Gandeng Polisi

Siap-siap! Motor dan Mobil di Jakarta yang Tidak Uji Emisi Bakal Ditilang, Heru Akan Gandeng Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah DKI Jakarta membuka opsi menggandeng Polda Metro Jaya untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak atau belum uji emisi.

Pengujian ini dilakukan agar gas buang kendaraan sesuai ambang batas yang ditentukan demi kualitas udara yang lebih baik.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, uji emisi sebetulnya telah difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Karena itu, dia mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan uji emisi sesuai ketentuan berlaku.

“Bisa (koordinasi Polda untuk tilang uji emisi), bisa tanya ke Dinas (LH),” ujar Heru usai membuka acara Seminar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pengurus Pusat APPBI 2023 di Hotel Grand Hyatt, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Heru mengatakan, pemerintah pusat juga telah Tahun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional.

Penggunaan kendaraan berbasis listrik ini diharapkan mampu mendorong kualitas udara yang lebih baik, karena ramah lingkungan dibanding berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil.

“Kan sudah ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022 untuk mempercepat mengurangi kendaraan-kendaraan yang berpotensi mempengaruhi (kualitas) udara, antara lain kendaraan yang baterai, itu ada diikuti,” katanya.

Diketahui, penerapan uji emisi kendaraan bermotor ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Adapun sanksi tilang sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 kendaraan roda empat mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas LH DKI Jakarta, total kendaraan roda dua yang telah lolos uji emisi mencapai 68.714 unit, sedangkan roda empat ada 806.890 unit.

Sedangkan tempat uji emisi kendaraan roda dua ada 107 bengkel dan 178 teknisi, sementara tempat uji emisi kendaraan roda empat ada 339 bengkel dengan 901 teknisi. 

Sempat tertunda

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi pengendara motor dan mobil yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto memastikan pihaknya berencana memberikan sanksi berupa nominal parkir tertinggi.

Selain itu kata Asep, juga akan menerapkan tilang bagi siapa saja yang belum lulus uji emisi kendaraan mereka.

"Jadi memang kami sedang terus berkoordinasi dengan berbagai macam pihak. Salah satunya dengan Polda Metro Jaya," ujar Asep saat ditemui di Thamrin 10, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Asep menjelaskan koordinasi dilakukan dalam rangka penerapan sanksi untuk uji emisi yang belum terlaksana.

Padahal ucap Asep, rencana penerapan tersebut sudah ingin dilakukan sejak 2021 silam.

"Tetapi sempat tertunda karena memang ada kesiapan kami secara penuh," ucap Asep.

Tetapi seiring berjalannya waktu, Asep mengklaim sudah semakin banyak kendaraan yang mau melakukan uji emisi.

Ia pun berharap ke depan masyarakat juga semakin disadarkan untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan mereka.

"Karena apabila kendaraan sudah dilakukan uji emisi, maka pencemaran dan polusi udara dapat dihindari," kata Asep.

Asep pun menjelaskan memang terdapat dua macam polusi udara, yaitu sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.

"Nah karena sumber geraknya dari transportasi, ini yang coba kami reduksi supaya kendaraan-kendaraan yang melintas itu sudah lulus uji emisi," jelas Asep.

"Sehingga diharapkan kendaraan-kendaraan yang sudah lulus uji emisi, tidak membuat udara Jakarta semakin buruk," lanjutnya. 

Selain itu, Asep juga akan berkoordinasi dengan pihak parkir, baik itu dari swasta maupun di bawah pemerintahan.

Ia akan memberitahukan untuk dimulainya sanski terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Sanksi yang direncanakan oleh Asep adalah denda dengan tarif tertinggi Rp 7.000 per jamnya. 

Lokasi bakal ditambah

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus berupaya menangani masalah polusi yang disebabkan oleh tingginya pergerakan kendaraan pribadi di Jakarta.

Salah satunya adalah dengan kebijakan disinsentif tarif parkir yang sudah berjalan sejak tahun lalu di lima lokasi parkir.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.

“Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” kata Syafrin berdasarkan keterangannya pada Sabtu (4/2/2023).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Selain itu, kebijakan ini juga disesuaikan dengan Pergub Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

“Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem, sehingga saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi,” ujar Syafrin.

Menurutnya, mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp 5.000 per jam).

Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp 7.500 per jam) yang berlaku progresif.

Sementara disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.

Syafrin menerangkan, penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Pertama, pejalan kaki; kedua, angkutan umum; ketiga, kendaraan ramah lingkungan; dan keempat, disinsentif kendaraan pribadi.

Penanganan persoalan transportasi ini pun menjadi program prioritas. Pemerintah berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Dalam penanganannya pun, kami bersinergi dengan semua pihak, karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks dan butuh kerja sama semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat,” ungkap Syafrin.

Data :

Saat ini, Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah, yaitu:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita