Pengakuan Terdakwa Kasus Teddy Minahasa: Saya Berani Jual Sabu Karena Milik Jendral dari Padang!

Pengakuan Terdakwa Kasus Teddy Minahasa: Saya Berani Jual Sabu Karena Milik Jendral dari Padang!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku dirinya bersedia untuk edarkan dan jual sabu Teddy yang diberikan oleh Linda Pujiastuti.

Dihadapan majelis Halim Kasranto mengaku Linda mengatakan kepadanya bahwa barang bukti sabu tersebut milik seorang “Jendral dari Padang”

Kasranto mengaku dirinya mengetahui dari mana asal narkoba tersebut, dan merasa lebih aman untuk edarkan barang haram tersebut lantaran ada nama Jendral dari Padang pada Juni 2022 sebanyak 1 KG Sabu.

"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'Aman Mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ujar Kasranto memberikan keterangan dalam persidangan kepada majelis hakim, Rabu 22 Februari 2023.

Kasranto mengatakan, Linda sebelumnya bilang kepadanya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat, kepada Kasranto Linda tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok jenderal pemilik sabu tersebut.

Selanjutnya setelah keduanya sepakat, Linda pun meminta Kasranto untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di Kedoya Jakarta Barat.

"Saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor," jelasnya.

Usai mendapatkan barang bukti sabu 1 KG dari Linda, Kasranto menugaskan terdakwa lainnya yakni Aiptu Janto Situmorang untuk mencari calon pembeli sabu 1 KG.

Kasranto kemudian meminta terdakwa Janto untuk datang ke Mapolsek Kalibaru untuk ambil sabu, Janto kemudian membawa 1 kilogram sabu dari Kasranto dan membawanya untuk transaksi kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara yakni Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.

"Saya sisihkan Rp 400 juta, yang Rp 100 juta saya sisihkan, yang Rp 50 saya buka saya tanya ke Janto 'To kamu mau ngambil berapa?' (katanya) 'saya ambil Rp 20 aja komandan'," ungkapnya.

Transaksi kemudian berhasil dan Kasranto menyerahkan uang hasil jual sabu senilai Rp 400 juta kepada Linda Pujiastuti.

Diketahui sabu yang dijual Teddy dan tersakwa lainnya itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: inews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita